Bakamla Lombok Timur

Loading

SOP

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim di perairan Lombok Timur untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut.
  • Prosedur:
    1. Perencanaan Patroli:
      • Menyusun jadwal dan rencana patroli laut berdasarkan prioritas wilayah yang rawan pelanggaran hukum atau kegiatan ilegal.
    2. Persiapan Kapal dan Peralatan:
      • Memastikan kesiapan kapal patroli, peralatan komunikasi, navigasi, serta alat keselamatan dan penegakan hukum.
    3. Pelaksanaan Patroli:
      • Melaksanakan patroli laut sesuai dengan rencana, melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar, serta memantau potensi ancaman di laut.
    4. Laporan Patroli:
      • Menyusun laporan setelah patroli mengenai temuan, aktivitas yang terpantau, serta langkah yang diambil selama patroli.

2. Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan hukum maritim untuk mencegah pelanggaran seperti illegal fishing, penyelundupan, dan perompakan.
  • Prosedur:
    1. Pemeriksaan Kapal:
      • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. Pemeriksaan meliputi dokumen kapal, barang muatan, serta kelengkapan keselamatan.
    2. Tindakan Penegakan Hukum:
      • Jika ditemukan pelanggaran, mengambil tindakan yang sesuai seperti memberikan teguran, menyita kapal, atau melakukan proses hukum lebih lanjut.
    3. Koordinasi dengan Pihak Terkait:
      • Berkoordinasi dengan Polairud, TNI AL, dan instansi terkait untuk penindakan lebih lanjut terhadap kapal yang melanggar.
    4. Laporan Penegakan Hukum:
      • Menyusun laporan tentang hasil pemeriksaan dan tindakan yang diambil, serta mengirimkan laporan tersebut ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

3. Penanganan Kejadian Darurat Laut

  • Tujuan: Memberikan respons cepat terhadap insiden atau kecelakaan di laut untuk menyelamatkan korban dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
  • Prosedur:
    1. Penerimaan Laporan Kejadian:
      • Menerima laporan kejadian darurat melalui saluran komunikasi yang tersedia, baik dari kapal, masyarakat, atau instansi terkait lainnya.
    2. Tanggap Darurat:
      • Menyusun tim SAR dan mempersiapkan kapal serta peralatan evakuasi untuk segera menuju lokasi kejadian.
    3. Koordinasi Penanganan Darurat:
      • Berkoordinasi dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi lainnya untuk memastikan penanganan darurat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.
    4. Laporan Penanganan Darurat:
      • Menyusun laporan mengenai kejadian darurat yang ditangani, langkah-langkah yang diambil, serta evaluasi pasca kejadian.

4. Pengawasan Lalu Lintas Kapal

  • Tujuan: Memastikan kapal-kapal yang berlayar di perairan Lombok Timur mematuhi peraturan pelayaran yang berlaku.
  • Prosedur:
    1. Pemantauan Lalu Lintas Kapal:
      • Memantau kapal-kapal yang melintas melalui sistem pemantauan seperti radar atau pengamatan langsung.
    2. Pemeriksaan Dokumen Kapal:
      • Melakukan pemeriksaan dokumen kapal, termasuk surat izin berlayar, sertifikat keselamatan, dan dokumen lainnya yang sesuai dengan peraturan.
    3. Penindakan Terhadap Pelanggaran:
      • Melakukan tindakan terhadap kapal yang melanggar peraturan pelayaran, seperti memberikan teguran atau meminta kapal untuk kembali ke pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    4. Laporan Pengawasan:
      • Membuat laporan mengenai pengawasan lalu lintas kapal dan tindakan yang diambil jika ada pelanggaran.

5. Pengawasan Lingkungan Laut

  • Tujuan: Melindungi ekosistem laut dengan mencegah kegiatan yang dapat merusak lingkungan seperti illegal fishing, pencemaran, dan perusakan terumbu karang.
  • Prosedur:
    1. Pemantauan Kegiatan Laut:
      • Memantau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut, seperti penggunaan alat tangkap ilegal atau pembuangan limbah ke laut.
    2. Tindakan Preventif:
      • Memberikan edukasi kepada masyarakat dan nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian laut, serta mengingatkan mereka akan peraturan yang berlaku.
    3. Laporan Lingkungan Laut:
      • Membuat laporan tentang kegiatan yang mencemari atau merusak lingkungan laut dan menyampaikannya kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas tugas Bakamla Lombok Timur melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
  • Prosedur:
    1. Rapat Koordinasi:
      • Mengadakan rapat koordinasi dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan pemerintah daerah secara rutin untuk membahas perkembangan situasi keamanan laut.
    2. Operasi Gabungan:
      • Menyusun rencana operasi gabungan untuk penegakan hukum maritim dan pengawasan di wilayah perairan Lombok Timur.
    3. Laporan Koordinasi:
      • Menyusun laporan tentang hasil koordinasi dan operasi gabungan untuk evaluasi dan perbaikan kegiatan operasional.

7. Pemanfaatan Teknologi dalam Pengawasan Laut

  • Tujuan: Mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di perairan Lombok Timur.
  • Prosedur:
    1. Pemeliharaan Teknologi:
      • Melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem teknologi pengawasan seperti radar, GPS, dan perangkat komunikasi lainnya.
    2. Pemantauan Real-Time:
      • Menggunakan teknologi untuk memantau kapal dan kegiatan maritim secara real-time di wilayah perairan Lombok Timur.
    3. Pelaporan Teknologi:
      • Menyusun laporan tentang hasil pemantauan teknologi yang digunakan dan mengidentifikasi potensi peningkatan penggunaan teknologi.

Catatan:
SOP ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan, peraturan, dan teknologi yang digunakan dalam pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah Lombok Timur. Dengan SOP yang jelas, Bakamla Lombok Timur dapat memastikan tugas pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan terkoordinasi.